SPARING


SPARING OF WATER QUALITY

SPARING adalah singkatan dari Sistem Pemantauan Kualitas Air Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan. Sarana dan prasarana sparing perlu didukung oleh beberapa teknologi, yaitu teknologi pengambilan sampel, teknologi jaringan dan komunikasi data serta teknologi pengelolaan data dan sistem informasi.

Berikut mekanisme kerja sparing:

  1. Pengambilan sampel dilakukan menggunakan multiprobe sensor, kualitas air limbah yang dapat dicelupkan secara langsung ke dalam air limbah pada titik penaatan;
  2. Jaringan dan komunikasi data menggunakan teknologi komunikasi bergerak (Global System Mobile/GSM) atau internet agar dapat menjangkau lokasi di remote area tanpa harus membangun inftrastruktur jaringan. Teknologi ini digunakan sebagai media komunikasi antara pusat data dan Remote Terminal Unit (RTU) di lokasi pemantauan; dan
  3. Pengelolaan data dan sistem informasi dapat menggunakan aplikasi berlisensi berbasis windows atau aplikasi sumber terbuka (open source software) untuk mengurangi biaya investasi perangkat lunak.

Kegiatan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan dilaksanakan dengan ruang lingkup kegiatan sebagai berikut:

  1. Penentuan lokasi pemantauan berdasarkan kriteria berikut:
  • titik penaatan; dan
  • lokasi mudah dijangkau dan mudah dalam pemasangan dan perawatan

2. Pengadaan peralatan Remote Terminal Unit (RTU) di lokasi pemantauan, yaitu:

  • multiprobe sensor sebagai sistem pengukuran beberapa parameter kualitas air
  • smart data logger berbasis komputer sebagai sistem pengendali pemantauan kualitas air limbah; dan
  • solar  cell  dan  aki  kering  sebagai  sistem  kelistrikan  perangkat  RTU untuk lokasi di remote area dan sambungan listrik PLN 220Volt untuk logger berbasis PC.

3. Pengadaan dan pembangunan pusat data, yaitu:

  • komputer berkonfigurasi server untuk pusat data yang dioperasikan terus menerus 24 jam setiap hari
  • Perangkat lunak berbasis web sebagai sistem informasi pemantauan kualitas air limbah
  • komunikasi data menggunakan modem internet atau GMS sebagai media komunikasi antara komputer pusat data dan RTU.

Sumber: Lampiran I, PERMENLHK Republik Indonesia, Nomor P.93/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/8/2018